Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah. Juga, presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah agar layanan publik dapat berjalan optimal sebagaimana cita-cita bangsa ini. (*)