Timbun Masker: Dibui 5 Tahun, Didenda Rp 50 M

0 Komentar

KARAWANG– Dampak masuknya virus Korona di Indonesia membuat harga masker melonjak drastis. Bahkan di pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk masker N95 sudah mencapai Rp 1,5 juta per boks. Di Karawang pun harganya sudah jauh di atas rata-rata: setidaknya sampai hari Senin hampir menyentuh angka 300 ribu per boks untuk yang isi 50.Fenomena ini turut menyedot perhatian Polri. Polisi akhirnya mulai turun tangan untuk menyelidiki melonjaknya harga masker di pasaran. “Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Asep menjelaskan, polisi tak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada para oknum yang sengaja menimbun masker. Para pelakunya pun terancam dengan hukuman berat. Atas dasar itu, Polri menghimbau para pelaku usaha tidak bersikap nakal di tengah wabah Korona. “Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan undang-undang Perdagangan Pasal 107 ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya. Karawang Wajibkan Ritel Jual Maseker Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Eedaran dengan Nomor : 511/2/7/Dag yang ditujukan kepada seluruh pengusaha mini market atau toko modern agar menyediakan dan menjual kain penutup hidung dan mulut (masker) di setiap gerai dan outlet. Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil temuan dilapangan terjadinya kelangkaan masker disetiap mini market di Karawang. Padahal dalam seminggu kebelakang masker sangat dibutuhkan masyarakat setelah terjadinya wabah virus corona. “Hasil investigasi kita di lapangan menemukan bukti hampir seluruh mini market atau toko modern tidak lagi menjual masker dengan alasan kehabisan stok. Melalui surat edaran yang kami berikan hari ini, kami menghimbau kepada setiap mini market agar menyediakan masker yang dibutuhkan masyarakat. Kelangkaan seperti sekarang ini tidak boleh berlangsung lama karena bisa menimbulkan keresahan dimasyarakat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Suroto, Selasa (3/3). Menurut Suroto, surat edaran tersebut sudah dikirimkan ke seluruh mini market dan toko moderen lainnya mulai Selasa (3/3/2020). Diharapkan dengan adanya surat edaran tersebut seluruh mini market bisa segera menyediakan masker yang dibutuhkan masyarakat. “Masyarakat Karawang mengeluh karena disetiap mini market sudah tidak ada lagi persediaan masker. Padahal saat ini masker sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka antisipasi virus corona,” ungkapnya. Ditambahkan Suroto, pihaknya sudah membentuk tim yang akan menyisir seluruh mini market untuk mengawasi penjualan masker. Pihaknya berharap tidak ada spekulasi yang bisa menimbulkan kenaikan harga yang tidak wajar. Alasannya kebutuhan akan masker saat ini sangat tinggi sehubungan dengan wabah virus corona. Hal tersebut justru bisa memancing pihak tertentu memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan hingga terjadi kelangkaan barang. “Kita akan mengawasi itu semua. Bahkan kita bisa melibatkan pihak kepolisian jika memang itu diperlukan agar tidak ada kelangkaan,” pungkasnya. (bbs/gie/rie/shn/mhs)

0 Komentar