KBEONLINE.ID– Banyak orang yang bermimpi untuk pergi ke Jepang karena keindahan alam, warisan budaya, dan teknologi yang unggul. Kabar baiknya, orang Indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Jepang, meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik untuk mendapatkan visa jenis ini.”
“WNI yang memiliki paspor selain e-paspor memerlukan visa untuk masuk ke Jepang,” lanjutnya.
Baca Juga:Garuda Indonesia Rilis Aturan Baru Mengenai Koper AirWheel, Biar Gak Ribet di Kabin Pesawat!Daftar Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa yang Akan Menghiasi Dunia Sains di Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Menurut situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, WNI harus memenuhi syarat-syarat berikut ini untuk masuk ke Jepang tanpa visa:
- WNI memiliki E-Paspor Indonesia yang memenuhi kriteria Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (sampul paspor berlogo IC).
- WNI yang memiliki E-Paspor tersebut di atas harus mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
- Alasan masuk ke Jepang adalah untuk kunjungan sementara (turis, bisnis, atau kunjungan keluarga/teman).
- Durasi tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.