KBEONLINE.ID – Kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sprindik baru itu telah diterbitkan sejak Agustus 2026. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta Kamis 10 September 2026.
Baca Juga:Anggota Polri di Pusaran Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi, KPK Akhirnya Panggil dan Periksa Yayat SudrajatAbah Setu Minta Maaf soal Video Nabi Muhammad SAW, Majelis Nurul Hikam Bekasi Ditutup
Budi menjelaskan, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara sebelum menentukan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 18 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga praktik ijon proyek telah berlangsung setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan paket proyek secara ijon. Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, serta sejumlah perantara lainnya.
Dari praktik tersebut, Sarjan disebut telah menyerahkan uang kepada Ade bersama Kunang dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.
Tak hanya uang dari skema ijon proyek, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Baca Juga:Kasus Korupsi KPR PT BAS, Kejari Karawang Tahan 2 Orang Pejabat Bank di Karawang Kementerian Lingkungan Hidup Tangani Dugaan Oil Spill Cemarajaya Cibuaya, DLH Karawang Kembali Uji Sampel
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga dinikmati Ade dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Sementara dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
