KBEONLINE.ID KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024. Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka baru dari pihak perbankan yang diduga kuat turut terlibat dalam skema penyimpangan kredit tersebut.
Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY dan AA. Sdr. BMY diketahui menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2025, sedangkan Sdr. AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada institusi perbankan yang sama untuk periode 2022–2023. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak perbankan yang terseret dalam kasus korupsi penyaluran KPR PT BAS.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tersangka BMY secara sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. BMY diduga melampaui batasan wewenang memutus kredit dengan memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses permohonan kredit calon debitur PT BAS pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, meskipun officer telah melaporkan adanya berbagai kejanggalan pada berkas permohonan tersebut.
Baca Juga:Kementerian Lingkungan Hidup Tangani Dugaan Oil Spill Cemarajaya Cibuaya, DLH Karawang Kembali Uji SampelJelang Persija Vs Persib di SUGBK, Polres Metro Bekasi Satukan Jakmania dan Viking
Atas kemudahan pengurusan berkas yang disetujuinya, tersangka BMY terbukti menerima imbalan berupa uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran tim penyidik, total aliran dana yang diterima oleh BMY melalui e-wallet mencapai Rp73.000.000 (tujuh puluh tiga juta rupiah).
Sementara itu, tersangka AA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui KPR dari PT BAS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam mengesahkan keputusan eskalasi di luar batasan wewenang yang dilakukan oleh BMY.
“Tersangka AA juga terkonfirmasi menerima uang tunai secara langsung dari Tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2022 s.d. 2023 dengan nilai total kurang lebih Rp20.000.000,” ujar Dedy, Kamis (10/9).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejari Karawang langsung melakukan tindakan penahanan terhadap BMY dan AA di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.
