Kasus Korupsi KPR PT BAS, Kejari Karawang Tahan 2 Orang Pejabat Bank di Karawang 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024. Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY dan AA.
0 Komentar

Dengan bertambahnya BMY dan AA, total tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi KPR Bank Himbara ini kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu empat orang dari manajemen PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu pejabat Bank Himbara KC Karawang (DPP). Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dedy Irwan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tujuh tersangka.

“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta para tersangka maupun pihak yang menikmati hasil pidana. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Dedy.(aufa)

0 Komentar