Dengan bertambahnya BMY dan AA, total tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi KPR Bank Himbara ini kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu empat orang dari manajemen PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu pejabat Bank Himbara KC Karawang (DPP). Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dedy Irwan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tujuh tersangka.
“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta para tersangka maupun pihak yang menikmati hasil pidana. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Dedy.(aufa)
