Perkara tersebut kini telah masuk tahap persidangan. Ade Kuswara telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.
Sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
