KBEONLINE.ID – Satlantas Polres Karawang menggelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bersama 13 klub motor dan 10 Organisasi Masyarakat (Ormas) di lapangan apel Mapolres Karawang, Sabtu (20/1/2024)
Dalam deklarasi ini, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kabag Ops, Kompol Ryan Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen bersama Pemerintah, Kepolisian, dan elemen masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.
“Acara ini merupakan upaya mendukung Perda Nomor 20 tahun 2023 dan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 yang melarang penggunaan knalpot brong,” terang Ryan.
Baca Juga:BKKBN Bersama Putih Sari Kampanye Penurun Stunting di Karawang, Ingatkan Cegah Masalah 4TÂ Jelang Kampanye Akbar, KPU Karawang Gelar Rakor Bareng Parpol
Ryan menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir ini pihaknya telah melakukan beberapa tindakan di antaranya pemberian sosialisasi kepada masyarakat terutama ke bengkel motor.
“Kami juga sudah lakukan tindakan dengan pemberian sanksi kepada kendaraan dengan knalpot brong. Sudah seribuan knalpot kami sita. Kami juga mentertibkan dua produsen knalpot brong di Karawang,” papar Ryan.
Partisipasi dari 13 klub motor dan 10 LSM, seperti MBC, Pemuda Pancasila, HDCI, GMPI, STIC, Laskar Merah Putih, RPM, FKPPI, Karawang Sunmori, Kompak Karawang, HPCU, Gibas Cinta Damai, Mohack, Laskar NKRI, XTC, GMBI, Moonraker, Barak Indonesia Karawang, Brigez, Banaspati, GBR, K-Beat-A, dan Black Baron, menunjukkan dukungan dari elemen masyarakat terhadap upaya menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Sebelumnya telah dilakukan deklarasi bersama para pelajar, dan sekarang giliran bersama elemen masyarakat,” ujar Ryan. **