KOTA BEKASI – Terhitung dalam rentang waktu 27 hingga 31 Januari 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melalui surat nomor 175/230/SETWAN.FPP, telah mengumumkan bahwa masa reses satu tahun 2024 telah dimulai. Bawaslu Kota Bekasi memberikan catatan bahwa periode reses tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kampanye terbuka bagi Calon Legislatif (Caleg).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia, menegaskan bahwa waktu reses, yang merupakan momentum untuk menghimpun aspirasi masyarakat, tidak boleh dijadikan kesempatan kampanye bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali sebagai Caleg untuk Pemilu 2024.
“Reses umumnya digunakan untuk menyalurkan aspirasi, jadi tidak diperbolehkan sebagai ajang kampanye. Ini harus menjadi hal yang terpisah,” ujarnya pada Senin (29/1/2024).
Baca Juga:Bawaslu Purwakarta Ingatkan Reses Dewan Tidak Boleh KampanyeBertugas Dengan Aman, 82.667 Petugas Pemilu di Bekasi Dilindungi BPJamsostek
Dia berharap agar anggota DPRD Kota Bekasi pertahana dapat bersikap bijaksana. “Kami akan tetap melakukan pengawasan di tingkat Panwascam sebagai langkah preventif. Anggota DPRD Kota Bekasi diharapkan lebih bijaksana, hindari penyalahgunaan momen reses sebagai bentuk kampanye,” tandasnya. (bbs/riz).