KBEonline.id – Bupati Karawang membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah 17 Januari 2024 di Grand Lingga Ballroom Hotel Mercure.
Bupati Aep mengapresiasi kepatuhan para wajib pajak daerah baik perorangan maupun perusahaan yang senantiasa ikut membangun Karawang melalui pajak. “Tentunya tak luput dari peran langsung oleh para Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, Notaris/PPAT, dan Camat selaku PPATS,” kata bupati.
Dasar penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Korupsi PJU Dishub, Kejari Karawang Buru Pemilik CV Triya FamilyIkatan Motor Honda Karawang Gelar Kopdargab Sambut Bulan Ramadhan
Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang adalah PBB-P2; BPHTB;
PBJT atas Makanan dan/atau minuman; Tenaga listrik; Jasa perhotelan; Jasa parkir; dan Jasa kesenian dan hiburan; Pajak reklame; PAT; Pajak MBLB; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Bapenda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P. ikut memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta undangan yang hadir.
“Peraturan Daerah ini diproses atas inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati” ujar Kepala Bapenda.