KBEONLINE.ID- THR PNS dan PPPK di Kabupaten Bekasi DIbayarkan H- 10 Lebaran . Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam waktu dekat.
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 jelang Hari Idulfitri 1445 Hijriyah tersebut diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian di Kabupaten Bekasi.
“Saya sudah tandatangani SK nya, mungkin sekarang dalam proses pencairan karena kan paling cepatnya H -10, tidak boleh lebih awal dari itu. Nantinya juga diharaokan gaji ke 13 itu jangan terlalu mepet ke hari raya pencairan nya, supaya para ASN bisa belanja, Kenapa ASN penting untuk belanja karena belanjanya ke UMKM yaitu milik masyarakat lokal,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress pada Rabu (27/03).
Baca Juga:Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu, PPK Cikarang Barat Terbukti MelanggarBukan Karena Karawang dan Bekasi, Gegara 4 Kota Kabupaten Ini Jabar Belum jadi Provinsi Layak Anak
Pembayaran THR itu sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Di samping itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Selain itu, Dani Ramdan bilang bagi para karyawan swasta juga setiap tahunnya diberikan THR oleh perusahaan tempatnya berkerja. Kendati pemberian THR itu juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Setiap tahun juga pasti diberikan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan agar tetap memberikan THR kepada para karyawan sesuai dengan agamanya, Yang jelas kewajiban itu harus dilaksanakan,” kata Dani.
Kendati demikian, kata Dani pihaknya menilai perusahaan-perusahan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dengan pemilik kawasan industri terbesar se-Asia tenggara itu sudah mampu dalam memberikan THR kepada karyawan nya.
“Saya kira juga perusahaan-perusahaan di Bekasi ini sudah mampu untuk menunaikan nya. Kalo setiap lebaran juga perusahaan diberikan ke siapapun mau non Islam sekalipun. Nanti ketika pas non Islam merayakan hari rayanya perusahaan memberikan lagi THR itu lebih bagus,” ucap dia.