Gempur Rokok Ilegal, Satlinmas di Karawang Dibina Satpol PP Terkait Undang-Undang Tembakau

Satpol PP Karawang
Satpol PP Karawang menyelenggarakan Training of Trainers ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aturan cukai hasil tembakau kepada ratusan Satlinmas.
0 Komentar

KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aturan cukai hasil tembakau (CHT) kepada ratusan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Hotel Akshaya, Jumat, 3 Mei 2024.

 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC HT) dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. 

 

Kegiatan ToT dibuka secara resmi oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dalam sambutannya, ia menyampaikan, dengan melibatkan Satlinmas, diharapkan pemberantasan rokok ilegal bisa dilakukan lebih masif, sehingga potensi pendapatan dari cukai rokok dapat meningkat.

 

Baca Juga:Lebaran Bekasi 2024 Berlangsung di Tengah Kawasan Industri JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena tidak ada pembayaran cukai, akibatnya penerimaan bagi negara tidak ada. Dengan jargon gempur rokok ilegal ini, kita harus berantas keberadaan rokok ilegal,” jelas Bupati Aep, Jumat, 3/5/2024.

 

Bupati Aep mengatakan, seluruh Satlinmas harus bisa menjalankan tugas yang diberikan dengan maksimal, karena sudah dibekali dengan pengetahuan yang didapatkan dalam kegiatan ToT tersebut.

 

“Kinerja dari Satlinmas ini sudah baik, tetapi sekarang diberi tugas tambahan untuk menjadi informan terkait rokok ilegal yang beredar di sekitar masyarakat. Maka, saya harap semuanya bisa mengikuti kegiatan ToT ini dengan baik,” ujar Bupati.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan, pelibatan Satlinmas dalam pemberantasan BKC HT ilegal sangat penting sekali. Sebab, Satlinmas berada langsung di tengah-tengah masyarakat.

 

“Di setiap desa atau kelurahan itu, ada 10 orang Satlinmas. Maka, diharapkan, daya jangkau untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan rokok ilegal ini bisa lebih luas dan masif,” tutur Basuki.

 

Basuki menerangkan, kegiatan ToT tersebut merupakan salah satu kegiatan di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) yang bersumber dari anggaran DBHCT tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.

 

“Salah satu penggunaan DBHCT adalah untuk kegiatan penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan, termasuk ToT, sosialisasi dan pemberantasan BKC HT ilegal,” kata Basuki.

 

Baca Juga:PT Lippo Cikarang Tbk Mencatatkan Pra-Penjualan Rp325 Miliar di Kuartal I/2024Pupuk Kujang Terima Aspirasi Petani Karawang Lewat Program Temu Tani

Lebih lanjut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah menjelaskan, melalui ToT ini, Satlinmas dapat mengidentifikasi peredaran dan mengumpulkan informasi terindikasi para penjual yang memasarkan BKC HT ilegal.

0 Komentar