KBEONLINE.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan segera menindaklajuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan bagi para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, para kepala desa juga dapat menjabat paling banyak selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.
Baca Juga:Penyuluhan Lingkungan di SMAN 1 Cikampek untuk Mewujudkan Karawang Bebas SampahBanyak Wanita di Tengah Malam, Warung di Bojong Tugu Dengklok Ini Dilaporkan Masyarakat ke Polisi
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, setelah disahkannya regulasi tersebut, Pemkab Karawang akan turut menindaklanjuti sesuai arahan dari pemerintah.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya singkat, Rabu, 8/5/2024.
Ia belum memastikan kapan Pemkab Karawang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan yang baru kepada para kepala desa.
“Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dulu kalau mengenai ini,” ungkap Wiwiek.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Andri, menyampaikan, pihaknya telah mengikuti sosialisasi terkait regulasi tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara daring bersama DPMD se-Indonesia, pada Hari Senin, 6 Mei 2024 lalu.
“Kami sudah mengikuti sosialisasi yang digelar Kemendagri. Untuk langkah selanjutnya, kami akan sosialisasikan di tingkat kecamatan,” kata Andri.
Andri meminta kepada para kepala desa agar bisa lebih maksimal untuk mengabdi dalam pembangunan di desanya masing-masing.
“Kami berharap dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun ini, bisa menjadi momentum untuk memaksimalkan pengabdiannya dalam membangun desa,” tegas Andri
Baca Juga:Mabes Polri Umumkan Semua Identitas Jenazah Korban Contraflow Maut KM 58 Tol Japek, Berikut  Nama-namanyaSayang Ada Pungli di Balik Kemegahan Masjid Al Jabbar, Ini Respon Pemprov Jabar
Kepala Desa Purwadana, Endang Heryana menyambut baik adanya regulasi perubahan masa jabatan tersebut. Ia berkomitmen akan membangun dan mengembangkan sumber daya manusia menjadi lebih baik.
“Perubahan masa jabatan ini dapat memberikan ruang kepada kepala desa untuk membangun komunikasi dengan masyaraka dalam rangka arah menuju cita-cita membangun desa,” kata Endang. (Siska)