KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan 3.777 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 30 kecamatan di wilayah Karawang untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengumumkan hal ini pada Minggu, 16 Juni 2024.
“Sebanyak 3.777 TPS pilkada ini tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan,” ujar Mari Fitriana.
Penetapan TPS tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemetaan TPS harus mengacu pada prinsip efektif dan efisien. Selain itu, KPU Karawang juga mempertimbangkan detail letak geografis dan jarak tempuh setiap TPS di masing-masing desa/kelurahan se-Karawang.
Baca Juga:Peringati Idul Adha, Lapas Karawang Gelar Shalat Ied dan Pemotonhan KurbanPemkab Karawang Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes NU
Berdasarkan ketentuan ini, kuota pemilih per TPS di wilayah Karawang pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 ditetapkan maksimal 600 orang.
Mari Fitriana juga menyampaikan bahwa KPU Karawang telah menerima Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak tahun ini. Data tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI pada 24 April 2024 dan selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada 23 Mei 2024.
Jumlah DP4 pada Pilkada serentak di Karawang mencapai 1.812.352 orang, yang terdiri dari 908.059 laki-laki dan 904.293 perempuan.
Dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan dan data pemilih yang sudah disinkronkan, KPU Karawang siap menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, dengan harapan proses pemilihan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Bbs/riz)