Jadwal Layanan Paspor Keliling Imigrasi Karawang Periode Juli 2024

Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan program Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan)
0 Komentar

KBEonline.id – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan program Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan). Pada bulan Juli 2024 ini, layanan paspor keliling tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikampek, Kecamatan Tirtamulya, dan Kecamatan Kota Baru.

 

MiKa Lapor Mantan dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi. Dalam setiap sesi layanan keliling, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan terkait paspor, seperti penerbitan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, serta konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan paspor.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menambahkan, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang, serta penerbitan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Baca Juga:Coklit di Rumah Warga Berusia 120 Tahun, KPU Karawang Siap Fasilitasi Totong untuk MemilihBesok, 172 Kepala Desa dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

“Untuk masyarakat yang ingin mengurus paspornya yang rusak atau hilang, maka dapat mendatangi kantor imigrasi, karena perlu melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Sedangkan untuk proses penerbitan paspor dengan keperluan menjadi PMI, maka prosesnya diajukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang,” ujarnya.

 

Petrus menjelaskan, layanan MiKa Lapor Mantan dikhususkan untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja. Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan layanan paspor ini, diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akte kelahiran/ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. 

 

Berikut adalah jadwal lengkap layanan paspor keliling Imigrasi Karawang untuk periode Juli 2024:

 

17 Juli 2024: Kantor Kecamatan Cikampek

24 Juli 2024: Kantor Kecamatan Tirtamulya

31 Juli 2024: Kantor Kecamatan Kota Baru

0 Komentar