KBEonline.id – Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Tim Gabungan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejari Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 23-24 Agustus 2024.
Sebanyak 26 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan berhasil diamankan Tim Gabungan.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kepala Bidang PPUD Adi Firmansyah menyampaikan, Operasi Pekat ini dilakukan bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023.
Baca Juga:KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil di Pilkada 2024Harper Cikarang Rayakan HUT RI dengan Berbagai Jenis PerlombaanÂ
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan program kerja bidang PPUD tahun anggaran 2024,” ujar Adi, Sabtu, 24/8/2024.
Ia menerangkan, beberapa titik yang menjadi sasaran Operasi Pekat diantaranya wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat.
“Kami berfokus di dua wilayah kecamatan ini dulu,” kata Adi.
Adi mengatakan, dalam Operasi Pekat itu, pihaknya berhasil mengamankan 26 pasangan tanpa ikatan perkawinan yang diduga telah melakukan perbuatan asusila.
“Kami menangkan ada 26 pasangan, dan sudah diamankan di Mako Satpol PP,” ujar Adi.
Ia menegaskan, para pelanggar ini akan segera didata dan dilakukan pembinaan.
“Para pelanggar ini akan didata dan dibina, kami juga akan menghadirkan orang tua atau wali. Selain itu, mereka juga harus membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari,” tandas Adi. (Siska)