KBEonline.id – KPU Kota Bekasi mencatat bahwa jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Kota Bekasi 2024 diperkirakan mencapai 7.874 orang. Angka ini sesuai dengan data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dirilis oleh KPU Kota Bekasi, Selasa (10/9).
Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir, menjelaskan bahwa jumlah penyandang disabilitas tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra.
“Jumlah pemilih disabilitas berdasarkan data kami dalam DPS mencapai 7.874 orang. Mereka terdiri dari berbagai kategori, dan yang paling banyak adalah penyandang disabilitas netra,” ungkap Faris yang akrab disapa Ais, pada Selasa (10/9).
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Karawang Terima Penghargaan Kemenkes RI Atas Dukungan Untuk Tenaga MedisBNET Academy Jalin Kerjasama dengan Dirjen Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Secara rinci, data KPU Kota Bekasi menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas fisik mencapai 1.778 orang, disabilitas intelektual sebanyak 309 orang, dan disabilitas mental sebanyak 642 orang. Sementara itu, terdapat 743 pemilih dengan disabilitas wicara, 201 pemilih dengan disabilitas rungu, dan 4.201 pemilih dengan disabilitas netra.
Faris menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Kami akan memastikan bahwa hak pilih para penyandang disabilitas ini terjamin dan tidak terabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, tugas KPU adalah menjamin agar tidak ada satu pun warga negara, termasuk mereka yang disabilitas, kehilangan hak pilihnya.
“Tugas kami memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya, termasuk mereka kaum disabilitas,” tutup Faris. (bbs/riz)