KARAWANG – KPU Kabupaten Karawang secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024, Senin (16/9).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 26.551 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS.
Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP. Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Hajat Warga Karawang di HUT ke 391, Disediakan Ribuan Tumpeng Pecahkan Rekor MURIPecah MURI di HUT ke-391, Tumpeng Bentuk Peta Karawang Jadi Rekor Dunia
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tahapan dan Jadwal Seleksi KPPS:
· Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
· Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
· Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
· Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024
· Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024
· Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
· Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
· Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Persyaratan Pendaftaran KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.