Meski Dukung Gerakan Mogok Hakim Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih menggelar sidang seperti biasa di tengah aksi ribuan hakim.
0 Komentar

KBEonline.id – Hakim se-Indonesia mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai Senin 7 Oktober 2024. Mogok kerja para pengadil tersebut akan berlangsung lima hari, atau hingga Jumat 11 Oktober 2024.

Aksi mogok kerja para hakim ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Ikatan Hakim Indonesia, terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak pernah dinaikkan sejak tahun 2012.

Berbeda di, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih menggelar sidang seperti biasa di tengah aksi ribuan hakim di Indonesia yang melakukan cuti bersama mulai hari ini, sampai dengan 11 Oktober 2024.

Baca Juga:DPC PKN Kota Bekasi Nyatakan Dukungan kepada Tri-Bobihoe di Pilkada 2024Ilham Habibie Datangi Kampung Pindang di Karawang, Warga Antusias Menyambut Calon Wakil Gubernur

“Kalo dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada seperti misalnya yang mendesak, permohonan, tahanan terbatas,” kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Isnandar Nasution, Senin (07/10).

Menurut Isnandar, pihaknya mendukung adanya aksi menuntut kesejahteraan bagi para hakim. Sebab dalam kurun waktu 12 tahun para hakim ini yang notabene nya di SKan melalui Kepres setiap harinya berkerja layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi diperlakukan berbeda soal kesejahteraan.

“Iya kami mendukung aksi menuntut kesejahteraan buat hakim karena ini kan sudah 12 tahun hakim ini kan SK nya menggunakan Kepres tetapi sehari-hari nya dianggap sebagai PNS. Setiap ada kenaikan gaji PNS kami hakim enggak naik gaji, padahal senyatanya PNS. Intinya hakim kan pindah-pindah tugasnya ke seluruh indonesia kalo bisa diakomndir kesejahteraan nya,” kata Isnandar.

Menurut Isnandar, proses ini telah terjadi sejak 2012 hingga kini, namun tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan para hakim di Indonesia, termasuk hakim yang berada di pelosok daerah.

“Kalau bisa inikan triaspolitika, kekuasan itu ada 3 Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Kalau bisa di anggaran triaspolitika itu menyesuaikan jangan melalui Eksekutif lagi. Ini kan Yudikatif mintanya tetap ke Eksekutif dan dia gak sendiri harus minta melalui Kemenkeu. Harusnya dari Legislatif langsung ke Yudikatif,” tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

0 Komentar