OJK Tegaskan Bahaya Rekening Dormant, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan!

OJK Tegaskan Bahaya Rekening Dorman
OJK Tegaskan Bahaya Rekening Dorman
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Perbankan telah diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena kejahatan keuangan dapat dilakukan dengan menggunakan rekening semacam ini.

Dalam konferensi pers virtual pada hari Jumat, (13/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, “OJK telah meminta perbankan untuk lebih mewaspadai rekening dormant, rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang tidak aktif agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.”

Menurutnya, OJK masih terus berhubungan dengan penegak hukum dan lembaga pengawas peraturan (LPP) lainnya. Di saat yang sama, upaya ini dilakukan untuk memberantas perjudian online.

Baca Juga:Indeks Harga Konsumen Turun! Inflasi Indonesia Stabil Rendah Jelang Tahun Baru 2024SNPMB 2025 Resmi Dibuka! Seleksi Mahasiswa Baru Hadir dengan Inovasi Mengejutkan

Langkah OJK untuk meningkatkan kesadaran tentang rekening yang tidak aktif sangat penting mengingat kemungkinan rekening ini digunakan untuk mendanai kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan perjudian online. Dengan akun yang tidak aktif, mungkin lebih mudah untuk melakukan transaksi yang melanggar hukum tanpa terdeteksi.

“OJK memasuki tahap perjudian online, semua pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian,” katanya.

Jika tidak ada debet atau kredit ke rekening tabungan selama enam bulan berturut-turut, selain sistem mendebet dan mengkredit rekening untuk biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga, maka rekening tersebut dianggap pasif (tidak aktif). Hal ini berlaku untuk semua nilai saldo di rekening tersebut.

Dampak yang terjadi apabila rekening tabungan pasif atau dormant memiliki risiko, antara lain: rekening tabungan pasif (dormant) tidak dapat aktivasi e-channel, rekening tabungan pasif (dormant) dapat menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet (transfer dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak mengubah status rekening menjadi aktif.

Kontrol yang lebih besar dapat membantu menghindari perilaku terlarang ini sekaligus melindungi stabilitas sistem keuangan. Selain itu, kebijakan ini mendorong bank untuk lebih proaktif dalam memantau dan memastikan keamanan transaksi nasabah mereka.

Namun, harus ada kebijakan yang jelas untuk perlakuan terhadap rekening yang tidak aktif, termasuk prosedur yang transparan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Pada akhirnya, langkah ini akan meningkatkan integritas sektor perbankan dan juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

0 Komentar