KBEONLINE.ID– Menurut laporan terbaru Bank Dunia, satu dari setiap empat perusahaan di Indonesia terlibat dalam kecurangan pajak, hal ini menunjukkan rendahnya pengumpulan pajak di Indonesia akibat rendahnya kepatuhan, terutama terkait penggelapan pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan legal.
Laporan Bank Dunia mengenai rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia menunjukkan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak di negara ini. Tingginya persentase kecurangan pajak di kalangan bisnis, terutama yang tidak terlibat dalam ekspor dan menghadapi persaingan informal, menggambarkan kekurangan sistem administrasi pajak saat ini.
“Penghindaran pajak lebih sering terjadi pada perusahaan yang tidak melakukan ekspor, perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai beban besar, dan perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang ketat,” menurut laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, yang dilaporkan pada hari Selasa (17/12).
Baca Juga:Tragedi Gaza: 45.000 Warga Palestina Tewas, Wilayah Hancur Total Akibat Serangan IsraelLee Seung Gi Pamer Foto Anak Pertama di Instagram, Netizen Heboh dan Gemas!
Menurut data, lebih dari 50% bisnis yang disurvei mengatakan bahwa sangat mudah untuk menghindari pembayaran pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Namun, banyak orang, terutama perusahaan kecil, percaya bahwa kepatuhan itu terlalu sulit.
Karena kompleksitas dan rendahnya moral pajak, kesulitan-kesulitan ini merupakan cerminan dari kelemahan dalam administrasi pajak serta kurangnya insentif untuk kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, organisasi internasional ini mendukung administrasi perpajakan Indonesia, yang memiliki banyak potensi untuk meningkatkan efektivitas secara keseluruhan dan menegakkan kepatuhan.
Ia menegaskan bahwa sistem keuangan resmi membantu dalam deklarasi aset, pelacakan aktivitas, dan pencegahan penghindaran pajak.
Meskipun sebagian besar bisnis memandang administrasi pajak sebagai beban, banyak yang merasa mudah untuk menghindari kewajiban pajak. Kejadian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan, serta ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan formal.
Oleh karena itu, peningkatan akses dan penggunaan layanan keuangan formal dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Industri keuangan Indonesia memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan negara dengan meningkatkan akses kredit dan transparansi keuangan.
Namun, keberhasilan ini bergantung pada pembangunan kepercayaan publik terhadap sistem. Secara keseluruhan, Indonesia harus memprioritaskan reformasi perpajakan dan perbaikan sistem administrasi untuk mencapai tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.