Gelar Evaluasi dan Raker 2 Hari, Ini Program Kerja Unggulan Kantor Kemenag Karawang Tahun 2025

Raker kemenag karawang
Kemenag Karawang gelar Evaluasi dan Raker 2 Hari.
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang menggelar kegiatan evaluasi kinerja tahun 2024 dan penandatanganan kinerja (Perkin) tahun 2025 selama dua hari ,Selasa – Rabu (21-22/01/2025) di Hotel Swissbellin Karawang.

Dalam laporannya, Kepala Subbagian Tata Usaha, H.Yakub Lubis Al Pauji menuturkan, kegiatan evaluasi kinerja tahun 2024 dan penandatanganan kinerja tahun 2025 merupakan momentum sangat penting untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 serta pemantapan terhadap kinerja tahun 2025.

“Kegiatan ini bertajuk menyatukan langkah, mewujudkan daya saing untuk kemaslahatan masa depan dan dikuti 91 peserta terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, para Kepala Madrasah Negeri, para Kepala KUA, perwakilan Pokjawas Madrasah dan PAI, PC. APRI dan PD IPARI, serta perwakilan JFT dan pelaksana,”ujar Yakub.

Baca Juga:Banyak Maladministrasi Pertambangan di Jabar, Komisi 1 DPRD Jabar Desak Evaluasi PerizinanFakultas Psikologi UBP Bekali Mahasiswa Kerja Praktik untuk Penempatan di Sejumlah Dinas

Sementara itu,Kepala Bagian Tata Usaha,H.M.Ali Abdul Latief mewakili Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengatakan, pelaksanaan evaluasi dan penandatanganan kinerja adalah pertanggungjawaban bapak dan ibu yang hadir tidak sekedar hadir tandatangan dan pulang tapi evaluasi mengandung makna dan tanggung jawab yang harus di pertanggungjawabkan

“Karena Perkin pada akhirnya akan dilaporkan dan disampaikan apakah memenuhi target atau tidak ,karena ada konsekuensinya, kalau tidak memenuhi target mengandung makna tidak berhasil. Maka harus hati-hati para kasi dan kamad negeri, kepala KUA yang memegang amanah anggaran,” ucap Kabag menegaskan.

“Pemerintah telah menetapkan sistem pertanggung yang disebut sistem akuntabilitas kinerja instansi pemeritah ( SAKIP). Adapun pedoman terkait petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja yaitu Permenpan Nomor 53 Tahun 2024 dan KMA Nomor 94 Tahun 2021,” jelas Ali.

Lebih lanjut Kabag menambahkan perjanjian kinerja adalah kesepakatan kinerja yang terukur antara pemberi amanah kepada penerima amanah berdasarkan pertimbangan sumber daya yang ada.

“Tanamkan dalam benak bapak dan ibu yang menerima amanah untuk jangka waktu setahun visibel, realibel dan akuntabel.

Sesuai PMA Nomor 94 laporan pertanggungjawaban kinerja dilaksanakan triwulan sekali secara berjenjang kecuali kamad 6 bulan sekali sesuai kalender pendidikan tetapi kaur TU tetap 3 bulan sekali,” imbuhnya. **

0 Komentar