BEKASI, KBEonline.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, mengumumkan bahwa masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang diwajibkan membayar sebesar Rp47.000 per orang.
Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk bahan pokok, jumlahnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Baca Juga:Ratusan Santri Gontor Asal Kabupaten Bekasi Pulang Kampung Sambut RamadanGramedia Resmikan Gerai Baru di Living World Grand Wisata
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang digelar pada Januari 2025 dengan melibatkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.
Menurut Aminulloh, penetapan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan umat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadan tiba.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan besaran zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat pada umumnya. Kami juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai upaya mempermudah pembayaran, Baznas Kabupaten Bekasi telah membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar dan siap melayani masyarakat.
“Kami telah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ agar masyarakat dapat mengetahui dan menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah,” tambah Aminulloh.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Cegah Aksi Tawuran Remaja Selama Ramadhan, Katar Desa Sukadami Gelar Patroli GabunganKontrak dengan Agensi Berakhir, Bagaimana Kelanjutan Girl Group Weeekly?
Dengan demikian, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan.
(Iky)