KARAWANG, KBEonline.id – Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dan Karawang, Dinas Bina Marga Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang menggelar operasi penertiban terpadu media luar ruang di sejumlah titik di Kabupaten Karawang.
Penyidik Satpol PP Jawa Barat, Yogi Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan media luar ruang seperti banner dan baliho yang terpasang di sepadan jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika, serta dapat membahayakan lalu lintas pejalan kaki.
“Ini kurang enak dipandang dan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Yogi Irawan, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga:Remaja Asal Karawang Sukses Berbisnis Es Lumut Strawberry Sejak Usia 17 TahunWaspada Penipuan! ADM Tidak Lakukan Rekrutmen dalam Waktu Dekat, Begini Kata Disnakertrans Karawang…
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Operasi penertiban ini, kata dia, mencakup area jalan nasional, jalur provinsi, dan beberapa titik di jalur kabupaten yang selama ini sering dijumpai pemasangan baliho atau media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kenyamanan visual bagi warga dan pengendara. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari,” ujar Yogi.
Ia juga menegaskan bahwa untuk pemasang baliho yang tidak memenuhi ketentuan, Satpol PP langsung melakukan penghentian tayang baliho tersebut. Pembinaan kepada pemilik baliho juga dilakukan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa operasi penertiban terpadu media luar ruang akan menyasar sejumlah titik di jalur kabupaten.
“Kami menertibkan semua media luar ruang yang tidak pada tempatnya, yang tidak berizin, atau yang sudah kumuh dan mengganggu pemandangan. Kami menyasar mulai dari gerbang tol Karawang Barat sampai jalur Pemda,” jelas Basuki.