KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan penyesuaian perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 4 Maret 2025 kepada para kepala daerah di Jawa Barat, guna menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan.
Sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN dan memilih menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 WIB. Kini, usai terbitnya surat edaran baru jam kerja seluruh pegawai instansi pemerintah daerah di Karawang menjadi lebih pagi.
Baca Juga:Indomaret dan Unilever Indonesia Lakukan Bersih-Bersih Masjid dalam Rangkaian Gerakan Masjid Bersih 2025 Puluhan Anak Jalanan dan PPKS Terjaring Razia Satpol PP Karawang
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
• Bagi Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:
Senin hingga Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat 11.30 – 13.00 WIB).
“Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Aang mengajak seluruh pegawai Pemkab Karawang agar tetap bersemangat melakukan pelayanan publik selama bulan Ramadan sehingga esesnsi penyelenhgaran pemerintahan daerah untuk melaksanan pelayanan publik bukan hanya terjaga tapi justru lebih optimal selama melaksanakan ibadah puasa.
“Kita sama-sama berangkat lebih pagi, bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet. Jam istirahat lumayan agak panjang bisa dimanfaatkan juga untuk melaksanakan ibadah, lalu jam pulang lebih awal. Jam 14.00 WIB sudah bisa pulang, para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbakan jam kerja pelayanan kepada masyarakat,” kata Aang.
Pada surat edaran terbaru juga tertulis jika surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan. Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.