Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Rudapaksa Remaja di Karawang, Dua Orang Masih Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap remaja K (15) di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (7/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz menjelaskan, tindak pidana terjafi pada Agustus 2024, keterlambatan dalam penanganan kasus ini disebabkan oleh waktu pelaporan bulan Oktober 2024. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dua bulan terakhir ini.

“Kami langsung menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial A dan M (masih dibawah umur) dan L (dewasa),” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:Samsat Karawang Gelar Program Samsore Selama RamadanTempat Spa di Karawang Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Geruduk Lokasi

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memperkuat kasus.

Ia menegaskan, apabila laporan lebih cepat disampaikan dan bukti langsung terkumpul, penindakan bisa dilakukan lebih cepat.

“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” ungkapnya

“Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian,” tambahnya.

Ia juga membantah bahwa kasus ini mandek. Selama proses penyelidikan, pihaknya selalu berkomunikasi intens dengan korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban.

“Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan sepekan sebelum berita ini mencuat, penyidik memastikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:SMA 5 Karawang Gelar Milenial Smart Tren Ramadhan untuk Bentuk Karakter Siswa  Ini dia Beberapa Tips Menabung untuk Kamu yang suka Boros

Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diberikan kepada pihak keluarga korban.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan berlanjut hingga persidangan. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. ***

0 Komentar