DP3A Karawang Dampingi Korban Kekerasan, Komisi IV DPRD Tekankan Penegakan Hukum

DP3A kabupaten Karawang
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memastikan pendampingan terhadap korban kekerasan yang tengah mereka tangani. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memastikan pendampingan terhadap korban kekerasan yang tengah mereka tangani. Kepala DP3A menyatakan bahwa korban sudah mendapat perlindungan dan pendampingan khusus untuk memastikan kondisi psikologis, pendidikan, serta keamanannya tetap terjaga. Selain itu, DP3A juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas setempat guna memastikan kondisi kesehatan korban tetap baik.

Dalam kasus ini, DP3A menegaskan bahwa penanganan terhadap anak harus dilakukan secara berbeda dan lebih hati-hati, mengingat korban dalam kondisi mengandung. Oleh karena itu, banyak aspek yang tidak dapat diungkapkan ke publik demi menjaga privasi korban. Meski begitu, pihaknya telah memastikan bahwa korban masih memiliki minat untuk melanjutkan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dedi Anwar Hidayat, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dalam kunjungannya ke DP3A, ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus serta perlunya pengawalan yang lebih ketat dari pemerintah. Menurutnya, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang dan menjadi peristiwa klasik yang seharusnya bisa dicegah dengan regulasi yang lebih kuat. Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, aspek keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan tanpa perlu menunggu lama.

Baca Juga:Harper Cikarang dan F-BSB Kolaborasi Menangani SampahPengurusan Perizinan di Kabupaten Karawang Semakin Mudah dengan Hadirnya SAPA-AKANG

Dedi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah, yang dinilai bisa menjadi celah terjadinya tindak kejahatan. Ia mencontohkan salah satu fasilitas olahraga di Karawang yang mengalami penurunan kualitas akibat kurangnya pengelolaan yang baik. Menurutnya, fasilitas tersebut masih memiliki nilai guna, seperti untuk kegiatan perdagangan dan promosi, tetapi kondisi lingkungannya yang kumuh dapat memicu praktik-praktik ilegal, termasuk pungutan liar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kekerasan yang terjadi harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Ia berharap tidak ada lagi kasus yang viral namun tidak mendapatkan keadilan.

“Kita harus pastikan hukum tampil di depan. Kepastian dan keadilan harus ditegakkan, bukan hanya bereaksi cepat, tetapi juga melakukan aksi nyata,” ujarnya pada Selasa (11/3).

0 Komentar