THM di Kabupaten Bekasi Benarkah Akan Dilegalkan? Begini Penjelasan Plt Bupati Asep dan Ketua DPRD Ade Sukron

THM di Kabupaten Bekasi Benarkah Akan Dilegalkan
Ilustrasi : Tempat Hiburan Malam
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memicu perhatian. Pasalnya, ketentuan yang selama ini melarang sejumlah usaha hiburan malam (THM) diusulkan dihapus dan diganti dengan pengaturan berbasis zonasi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD menegaskan perubahan tersebut bukan berarti melegalkan THM.

Rencana revisi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (02/07) siang. Agenda itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Kepariwisataan.

Dalam Perda yang masih berlaku saat ini, Pasal 47 ayat (1) secara tegas melarang sejumlah usaha pariwisata seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama. Namun dalam draf revisi, pasal tersebut dihapus. Sebagai gantinya, keberadaan usaha hiburan akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga:Keterbatasan Jumlah Sekolah, Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Masih di Bawah 40 Persen

Pada Pasal 30 ayat (2) draf revisi disebutkan bahwa usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.

Di sisi lain, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga menegaskan bahwa usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, kawasan fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa revisi Perda Kepariwisataan tidak serta-merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).

“Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep Surya Atmaja kepada Cikarang Ekspres, Kamis (2/7).

Menurutnya, berdasarkan pembicaraan dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, arah revisi perda tersebut bukan untuk membuka ruang legalisasi THM. “Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu (yang akan dilegalkan), bukan,” ujarnya.

0 Komentar