Asep menjelaskan, fokus pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi justru diarahkan pada potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. “Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu (melegalkan THM) nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” ucapnya.
Ia juga menilai pembahasan yang berkaitan dengan hiburan malam harus melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak memicu polemik. “Oleh sebab itu nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembahasan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal.
Baca Juga:Keterbatasan Jumlah Sekolah, Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Masih di Bawah 40 Persen
“Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item-item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kata Ade Sukron.
Ia memastikan DPRD akan membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung. “Tinggal nanti kita memang perlu memberikan ruang kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki konsen terhadap ini untuk dilibatkan dalam pembahasannya. Nanti hasilnya seperti apa ya kita tunggu teman-teman dipanggil bersama dengan dinas terkait,” tandasnya. (Iky)
