KARAWANG, KBEonline.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp12 miliar pada tahun ini. Namun, hingga pertengahan Maret 2025, dana yang terhimpun baru mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah ini belum termasuk penghimpunan yang dilakukan hingga akhir bulan.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Karawang, Asep Abdullah Syafei, mengungkapkan bahwa bulan Ramadan menjadi momentum penting dalam pengumpulan zakat, terutama zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki persediaan makanan untuk Hari Raya Idulfitri.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah selama Ramadan hingga menjelang khatib naik mimbar pada salat Idulfitri,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:Sharp Bersedekah 2025 Usung Tema Masak Bareng #DenganHati, Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan di Bulan RamadanJadwal dan Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asep menegaskan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang diakui. Tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter beras atau bahan pokok yang setara dan jika dinilaikan sebesar Rp42.000 per orang. Ketentuan ini telah disepakati oleh BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat maal. Zakat maal wajib ditunaikan bagi individu yang memiliki penghasilan yang lebih dengan membayar mulai dari 2,5% hingga 20% dari penghasilan.
“Jika tidak berpenghasilan lebih, maka masyarakat boleh berinfak,” jelas Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa zakat maal dapat dibayarkan secara bulanan, namun tetap harus diakumulasi selama satu tahun. Jika seseorang belum membayar zakat maal dalam setahun, maka ia harus membayarkan zakat tersebut secara dobel di tahun berikutnya.
“Zakat maal tidak memiliki batas waktu tertentu dalam setahun, sehingga bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai nisab,” tambahnya.
Dengan adanya himbauan ini, BAZNAS Kabupaten Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban berzakat serta menyalurkannya melalui lembaga resmi.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui jalur yang benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak,” pungkas Asep.(aufa zahra)