Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Hadir dalam Apel Pagi Pasca Cuti Lebaran

Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Hadir dalam Apel Pagi Pasca Cuti Lebaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi untuk mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi untuk mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi pada 25 Maret 2025 yang dikutip Cikarang Ekspres pada Minggu 6 April 2025.

Dalam surat bernomor 800.1.6.2/1769-BKPSDM/2025 tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. ASN di lingkungan Pemkab Bekasi diharuskan mengikuti apel pagi yang akan diselenggarakan pada Selasa, 8 April 2025 pukul 07.30 WIB di Plaza Pemda.

Baca Juga:Diduga Korsleting, Bajaj Pemudik Ludes Dilalap Api di CikarangArus Balik Mudik 2025 di Kabupaten Bekasi Berangsur Lancar, Simpang SGC Masih Macet

“Apel pagi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN sebagai bentuk disiplin serta kesiapan dalam menjalankan tugas pemerintahan pasca libur panjang,” demikian kutipan dari surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dr. Drs. H. Dedy Supriyadi, MM.

Selain ASN yang bertugas di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, perangkat daerah yang berkantor di luar kompleks tersebut diwajibkan mengadakan apel pagi di lingkungan masing-masing.

Mereka juga diinstruksikan untuk mengumpulkan absensi apel dan melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga setelah libur panjang serta meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Pemkab Bekasi juga menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam apel pagi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi sebagai laporan.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Bekasi berharap pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan optimal setelah libur panjang Idul Fitri. (Iky)

0 Komentar