KARAWANG, KBEONLINE.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang terjadi saat kepulangan jemaah haji Karawang pada Jumat (5/6/2026).
Laporan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya oknum yang diduga meminta uang parkir secara tidak resmi di sekitar lokasi penjemputan jemaah haji.
Menanggapi keluhan tersebut, Dishub Karawang bersama aparat kepolisian langsung melakukan penertiban di lapangan guna memastikan kenyamanan masyarakat yang menjemput anggota keluarganya.
Baca Juga:Akhlak dan Literasi sebagai Fondasi Pendidikan DasarTekan Stunting Lewat Jalur Kemitraan Non-APBN, Pemkab Karawang Kolaborasi Himpun 28 Ton Telur
Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan praktik pungli parkir di kawasan tersebut.
Menurut Muhana, penertiban dilakukan melalui kerja sama antara Dishub Karawang dan Polsek Karawang Kota yang sejak awal telah disiagakan untuk mengatur lalu lintas dan keamanan saat kepulangan jemaah haji.
“Pada hari Jumat kami bekerja sama dengan Polsek Karawang Kota untuk menertibkan praktik pungli parkir yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya, Senin, (8/6).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan parkir tanpa izin.
Hasilnya, sebanyak lima orang diamankan oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Polsek Karawang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada lima orang yang kami amankan dan dibawa ke Polsek Karawang Kota karena terindikasi melakukan pungli parkir,” jelasnya.
Muhana menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat, terutama pada momen pelayanan publik yang melibatkan banyak warga seperti kepulangan jemaah haji.
Baca Juga:Sukses Meriahkan Forkab III, AKTI Karawang Incar Prestasi di Forprov Jabar 2026Dimeriahkan Ribuan Pegiat Olahraga, KORMI Karawang Sukses Gelar Forkab III Tahun 2026
Ia juga mengimbau masyarakat agar menolak memberikan pembayaran apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti. (Siska)
