Pemkab Bekasi Sidak ke Sejumlah Perusahaan

Sidak
Pemkab Bekasi Sidak ke Sejumlah Perusahaan. -KBEonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi ke tujuh perusahaan untuk memeriksa dokumen perizinan dalam penggunaan air tanah.

Ketujuh lokasi yang diperiksa meliputi PT Adhimix PCI, Coca-Cola, Bali Hai, Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, serta Adhimix RMC.

Dalam pemeriksaan ini, Bapenda Kabupaten Bekasi menggandeng pihak Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait.

Baca Juga:Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Cikarang BaratTerjerat Utang Modus Loker Fiktif, Dua Warga Karawang Dipulangkan dari Maluku

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah (PAT).

Dalam pemeriksaan itu, mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, ia masih menemukan sejumlah perusahaan yang menggunakan sumur air tanah yang belum seluruhnya memiliki izin.

“Di Adhimix izinnya cuman satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” kata dia, Kamis, 23 Juli 2026.

Selain itu, pihaknya juga menemukan sumur yang sudah tidak lagi digunakan tetapi belum ditutup secara resmi. Terhadap kondisi itu, ia meminta perusahaan untuk segera mengajukan permohonan penutupan sumur kepada pemerintah.

“Ada juga yang memang ditemukan ada sumurnya lebih, tapi sumurnya sudah tidak dipakai. Kita sampaikan harus mengajukan surat penutupan sumurnya, karena penutupan sumurnya nanti harus disaksikan dari Dinas ESDM Provinsi maupun dari kabupaten. Nanti didokumentasikan, setelah itu dilaporkan kembali ke provinsi maupun ke Badan Geologi sebagai penerbit rekom dan izinnya,” bebernya.

Untuk di PT. Coca Cola, kata dia, seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah sesuai. Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan langsung terhadap meter air bersama petugas Dinas ESDM Provinsi untuk memastikan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan debit yang diizinkan.

“Coca-Cola ada 14 sumur, tiap sumur ada batasan debit, debitnya nggak boleh lebih dari seribu meter kubik sebulan. Jadi otomatis dia berpindah ke yang sumur lainnya. Tadi di cek meternya oleh petugas dari provinsi,” ungkapnya.

0 Komentar