Saat ini, kata Iwan, timnya masih berfokus untuk menginspeksi perusahaan yang berada di luar kawasan industri, sebab untuk perusahaan yang berada di dalam kawasan industri mayoritas sudah tersambung pemipaan yang bersumber dari air permukaan.
Dari hasil pengawasan perdana tersebut, pihaknya optimis penerimaan Pajak Air Tanah dapat meningkat secara signifikan.
“Kami berharap adanya penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah naik secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya lumayan, setiap bulannya rata-rata diatas 1 juta per sumurnya,” ujarnya.
Baca Juga:Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Cikarang BaratTerjerat Utang Modus Loker Fiktif, Dua Warga Karawang Dipulangkan dari Maluku
Tak hanya soal Pajak Air Tanah, dalam kesempatan tersebut, Iwan juga mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak restoran bagi usaha perhotelan.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, pihaknya akan melanjutkan kegiatan pengawasan dengan menyasar sejumlah objek reklame di kawasan Tambun yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan daerah.
“Besok di daerah Tambun kami akan cek reklame di kawasan Grand Wisata. Kami datangi wajib pajak yang memang sudah kami data itu belum ada izinnya. Nanti di reklame itu akan kami pasang stiker belum bayar pajak,” tandasnya. (Iky)
