Bapenda Bekasi Sidak Tujuh Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah untuk Dongkrak PAD

Sidak Tujuh Perusahaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi  Sidak Tujuh Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah untuk Dongkrak  Pendapatan Asli Daerah (PAD). -KBEonline.id-
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Langkah tersebut diwujudkan melalui inspeksi lapangan ke tujuh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan penggunaan air tanah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Inspeksi tersebut menyasar PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, serta PT Adhimix RMC. Kegiatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Sidak ke Sejumlah PerusahaanSelebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Cikarang Barat

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” ujar Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.

Salah satu temuan berada di PT Adhimix. Perusahaan tersebut diketahui baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara masih terdapat dua sumur lain yang belum berizin.

“Di Adhimix izinnya hanya satu sumur, padahal ada tiga. Dua sumur lainnya kami minta segera dibuatkan surat pernyataan untuk mengurus izin sehingga nantinya dapat dipungut Pajak Air Tanah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain mengurus izin, perusahaan juga diminta segera mengajukan permohonan penutupan terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah daerah.

“Kami sampaikan bahwa penutupan sumur harus diajukan secara resmi. Nantinya proses penutupan disaksikan oleh Dinas ESDM provinsi maupun kabupaten, didokumentasikan, kemudian dilaporkan kembali kepada pemerintah provinsi dan Badan Geologi sebagai penerbit rekomendasi serta izin,” katanya.

0 Komentar