Sementara itu, di PT Coca-Cola, seluruh dokumen perizinan dinilai telah memenuhi ketentuan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap meter air di setiap sumur untuk memastikan penggunaan air tanah tidak melebihi batas debit yang diizinkan.
“Coca-Cola memiliki 14 sumur. Setiap sumur memiliki batas pengambilan air maksimal seribu meter kubik per bulan. Jika sudah mencapai batas, penggunaan dialihkan ke sumur lainnya. Tadi meter airnya juga dicek langsung oleh petugas dari provinsi,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan, saat ini pengawasan masih difokuskan pada perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Pasalnya, sebagian besar perusahaan di kawasan industri telah menggunakan jaringan perpipaan yang bersumber dari air permukaan sehingga pemanfaatan air tanah relatif lebih kecil.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Sidak ke Sejumlah PerusahaanSelebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Cikarang Barat
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Bapenda optimistis penerimaan Pajak Air Tanah dapat meningkat secara signifikan. Objek pajak yang sebelumnya belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak sehingga memberikan kontribusi baru terhadap PAD Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada Pajak Air Tanah. Pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan, hingga jenis pajak daerah lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” kata Hendra.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan menyasar objek pajak lainnya, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.
“Besok kami akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata, Tambun. Wajib pajak yang sudah kami data namun belum memiliki izin akan kami datangi. Reklame yang belum memenuhi kewajiban akan dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak,” tegasnya.
