Hendra optimistis langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya, semakin banyak objek pajak yang terdata dan patuh terhadap ketentuan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan bagi pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek pajak yang selama ini belum memiliki izin dapat segera terdaftar sebagai wajib pajak. Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja maksimal demi meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (har)
