Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang Raup Rp 8,6 Miliar

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Karawang
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sukses besar.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sukses besar. Sejak program pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga Selasa, 9 April 2025, program ini telah menghasilkan penerimaan mencapai Rp8,6 miliar dari 25.784 kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

“Seperti yang telah kita saksikan bersama, wajib pajak sangat antusias. Alhamdulillah, hingga selasa kemarin, penerimaan PKB mencapai Rp8,6 miliar dari 25.784 kendaraan bermotor yang menunggak,” ungkap Hendrian Oetama, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Kamis, 10/4/2025.

Keberhasilan program ini juga ditandai dengan penurunan jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Menurutnya, hal ini menunjukkan efektivitas program pemutihan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Untuk jumlah KTMDU berkurang, ini baik karena menunjukkan bahwa ada peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. Program ‘Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025’ ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan dengan menghapus tunggakan pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret sampai 30 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor.

Baca Juga:Gratifikasi Proyek! Soleman Dituntut 3 Tahun PenjaraKeluyuran di Jam Sekolah, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Karawang

Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapuskan semua tunggakan denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Syaratnya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahunan berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Program pemutihan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 pada 9 April 2025. Keputusan ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Periode pembayaran pembebasan ini berlangsung dari 9 April hingga 30 Juni 2025. “Warga Kabupaten Karawang yang kendaraannya masih atas nama orang lain dan bukan plat Jawa Barat, kami himbau agar segera melakukan mutasi,” imbau Hendrian. Dengan keberhasilan program pemutihan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak melalui program-program yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. (Siska)

0 Komentar