KBEonline.id KARAWANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menegaskan telah membayar pekerjaan pada proyek tahap II renovasi Stadion Singaperbangsa yang menyeret pekerja hingga pelaku usaha kecil dalam pusaran utang akibat kontraktor kabur meninggalkan utang hingga ratusan juta, Jumat (24/4/2026).
Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman Kusnadi, menegaskan bahwa secara kontraktual pekerjaan tahap II telah dinyatakan selesai dan pembayaran dari pemerintah daerah kepada kontraktor pelaksana juga sudah dilakukan sepenuhnya.
“Kalau tahap II itu sudah selesai secara kontraktual, ya. Bukan berarti keseluruhan stadion selesai, tapi kontraknya sudah beres. Dari kita juga sudah dibayar,” ujar Rusman, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:PERUMDAM Tirta Tarum Karawang Integrasikan PLTS, Hemat Biaya Listrik hingga Rp600 Juta di Tahap Awal Dinilai Sepihak, 35 Klub Sepak Bola Karawang Protes Penunjukan Plt Askab
Kontraktor pelaksana, CV Sexy Road Indo, diketahui memenangkan proyek senilai Rp13,94 miliar dari total pagu sekitar Rp15 miliar.
Menanggapi keluhan pekerja dan pelaku usaha yang mengaku belum menerima pembayaran, Rusman menyebut hal tersebut berada di luar ranah dinas.
“Kalau pekerja belum dibayar atau ada utang ke warung, itu masuknya urusan internal penyedia. Di luar kontrak dengan dinas,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui kondisi tersebut tidak baik dan akan segera melakukan penelusuran ke pihak kontraktor.
“Kita akan ingatkan. Istilahnya kita sudah bayar, uangnya ke mana, tolong diselesaikan. Tapi memang itu kewenangan internal mereka,” tambahnya.
Terkait kemungkinan kontraktor dikenai sanksi atau masuk daftar hitam (blacklist), Rusman menjelaskan hal itu tidak serta-merta bisa dilakukan jika pekerjaan secara teknis telah diselesaikan sesuai kontrak.
“Blacklist itu kalau pekerjaan tidak diselesaikan atau tidak sesuai spesifikasi. Kalau kontraknya selesai dan sesuai, ya secara aturan mereka masih bisa ikut lelang lagi,” jelasnya.
Baca Juga:Perumdam Tirta Tarum Karawang Terapkan WFH, Target 12 Ribu Pelanggan Baru Tetap DikejarPerumdam Tirta Tarum Karawang Perkuat Inovasi dan Digitalisasi, Raih Top BUMD Awards 2026
Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran ke pekerja atau pihak lain di luar kontrak tidak menjadi dasar langsung untuk sanksi administratif dalam proses pengadaan.
Rusman juga mengungkapkan masih ada pekerjaan lanjutan di Stadion Singaperbangsa, meski skalanya relatif kecil dibanding tahap sebelumnya.
“Kelanjutannya ada, seperti pemasangan papan skor, perbaikan lampu, dan perapihan pinggir lapangan. Nilainya sekitar Rp3,5 miliar,” katanya.
