KBEonline.id – Ada kabar gembira bagi para Pensiunan! Pemerintah akan segera melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan disalurkan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nominal yang berbeda sesuai golongan.
Gaji pensiunan tersebut dicairkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai selama bekerja di bawah naungan instansi pemerintah. Lantas kapan gaji ke-13 pensiunan disalurkan pemerintah? Cek penjelasan berikut ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
Baca Juga:Calo Kerja Mengatasnamakan Karang Taruna Menipu Warga Bekasi, Bupati Berjanji Usut TuntasKarawang Gelar Event Kolosal Hari Tari Dunia, Libatkan Lebih dari 6.000 Penari
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemnkeu), gaji ke-13 pensiunan dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Pencairan gaji pensiunan tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru siswa sekolah.
Kebijakan ini juga bertujuan agar pensiunan dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi anak atau cucu lewat gaji ke-13.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 11 April 2025.
Selain itu, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiunan bulanan yang diterima.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Uang pensiunan bulanan mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PP Nomo 8 Tahun 2024.
Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir pensiunan, berikut rinciannya:
Golongan I
Baca Juga:Inilah Deretan Film Indonesia hingga Hollywood Terbaru di Bulan Mei 2025 yang Wajib Kamu Tonton!Kode Redeem FF Aktif Terbaru Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025, Buruan Ada Banyak Hadiah Menantimu!
- Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.