Sejumlah Pengurus PCNU Karawang Diberhentikan, Desak PBNU Lakukan Evaluasi 

0 Komentar

“Faktanya, Deden hanya dapat dua suara dari 31 saat Konfercab. Dia bukan pilihan mayoritas dan tidak punya basis massa di bawah,” ucap Yopi Kurniawan.

Deden juga disebut terlibat aktif dalam pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada 2024, dengan memobilisasi struktur NU hingga tingkat desa, meskipun PBNU telah melarang pengurus terlibat politik praktis.

Tak hanya itu, mereka menyoroti masalah keuangan. Dana hibah dari Pemda Karawang sebesar Rp250 juta disebut tak jelas penggunaannya. “Kas PCNU nol rupiah, padahal dananya sudah cair. Bahkan uang untuk THR belum lunas,” beber Nurali.

Baca Juga:Pembangunan Bendungan Srengseng Hilir (BSH) Kejar Target Selesai November 2025Brits Hotel Karawang Hadirkan Layanan Antar-Jemput Gratis ke Stasiun Whoosh: Komitmen Nyata Kenyamanan Tamu

Deden juga belum membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pelantikan dan Musyawarah Kerja PCNU pada Maret 2023, meski sudah diminta oleh Syuriyah sejak September 2023.

Atas dasar itu, mereka meminta PBNU segera mengambil langkah tegas. “Kami minta Rapat Harian Syuriyah lengkap segera digelar untuk evaluasi total dan meminta pertanggungjawaban Deden Permana,” tegas Nurali

Ia memaparkan bahwa pada Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perkumpulan Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa Jabatan Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang bertugas merumuskan kebijakan umum Perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi tanfidziyah.

Sementara posisi tanfidziyah menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan Syuriyah atau kata lain tanfidziyah sebagai badan eksekutif (pasal 57 ayat (3) ART NU). Kewenangan Rais Syuriyah sebagimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 4 tahun 2022 tentang Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus, disebutkan pada pasal 3 point 1 huruf (a) bahwa kewenangan Rais adalah mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan.

“Dalam konteks PCNU Karawang, Kiai Zubair Wasith sebagai Rais Syuriyah sebagai Mandataris Konfercab Nahdlatul Ulama Karawang seharusnya menjalankan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Kiai Zubair Wasith jangan hanya menjadi juru stempel dan benar-benar menjalankan amanah Rais Syuriyah sebagaimana diatur dalam AD/ART NU,” tandasnya.

Nurali menegaskan bahwa pihaknya akan siap untuk menempuh jalur hukum sebagai jalan terkahir untuk mendapatkan keadilan. “Kami siap menempuh jalur hukum dan organisasi untuk mendesak PBNU agar memberhentikan Deden Permana dari jabatan Ketua PCNU Karawang,” pungkas Nurali. (Siska)

0 Komentar