KARAWANG, KBEonline.id – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan resmi melanjutkan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage dari Koperasi KPPL Samudra Mulya.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Udin, menyampaikan bahwa sejak bulan September 2024, Koperasi KPPL Samudra Mulya telah menyerahkan pengelolaan TPI Ciparage kepada Dinas Perikanan.
“Mulai September tahun lalu, pengelolaan TPI sudah diserahkan ke Dinas Perikanan. Tahun ini kami akan mengoptimalkan pengelolaan agar bisa menarik retribusi secara maksimal,” kata Udin, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Mantan Kekasih Mengamuk, Lengan Atasan Putus, Motif Diduga karena Dendam Perpanjangan Kontrak Tak DisetujuiNonton Yami Healer Episode 6 sub Indo tayang legal di mana saja?
Udin menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan pendapatan retribusi dari TPI Ciparage pada tahun 2025 sebesar Rp700 juta, sementara dari Balai Benih Ikan ditargetkan sebesar Rp20 juta.
Lebih lanjut, Kepala UPTD PPI Karawang, Dewi, melalui Kasubag TU UPTD PPI, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya pengelolaan TPI dilakukan oleh Koperasi KPPL Samudra Mulya.
“Dulu dikelola oleh KPPL Samudra Mulya, dan setiap tahun retribusi dari TPI Ciparage bisa mencapai Rp350 juta,” ujar Wawan.
Namun sejak manajer TPI ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan September 2024, koperasi tidak lagi memungut retribusi dari para pedagang ikan (bakul).
“Sejak kasus itu mencuat, koperasi berhenti memungut retribusi. Akibatnya, tidak ada setoran sama sekali ke pemerintah,” imbuh Wawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan seorang oknum pengelola TPI Ciparage berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi retribusi.
“Kami telah mengamankan seorang oknum pengelola TPI Ciparage, berinisial K, yang menjabat sebagai manajer dan diduga menggelapkan uang retribusi,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, pada Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:Wind Breaker S2 Eps 6 Sub Indo, Nontonnya di Mana? Cek jadwal tayang & link streamingKanpekiseijo episode 6 sub Indo, Streaming di Mana?
Syaifullah menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula sejak K diangkat menjadi manajer TPI Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Karawang pada 27 Januari 2022.
“Sejak ditugaskan, K memungut retribusi dengan menghitung hasil lelang produksi laut dan mengenakan tarif 2,4 persen dari nilai transaksi,” jelasnya.
Dari hasil pungutan tersebut, total retribusi yang terkumpul mencapai Rp1.301.424.720. Namun, hanya sekitar Rp245 juta yang disetorkan ke Dinas Perikanan.
“K harusnya menyetor Rp1,3 miliar selama 2022, tapi yang disetor hanya Rp245 juta,” ungkap Syaifullah.