SETU, KBEonline.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan Lingkungan dalam sebuah acara yang digelar di Aula Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pangan, beberapa hari yang lalu.
Langkah strategis pemerintah desa ini diambil untuk menanggapi maraknya pembuangan sampah sembarangan yang kian mengkhawatirkan.
Kepala Desa (Kades) Burangkeng, Nemin bin Sain, mengatakan bahwa Perdes ini menjadi respons atas meningkatnya jumlah warga dan volume sampah di wilayah tersebut, terutama di kawasan perumahan dan kontrakan.
Baca Juga:Heru Saleh Pimpin DPW FK-PKBM Provinsi Jawa BaratDPMD Kabupaten Bekasi Dukung Program Desa Cantik
“Dengan semakin banyaknya warga, makin banyak juga sampah yang dibuang sembarangan, baik di pinggir jalan maupun saluran air. Maka, kami tetapkan Perdes tentang kebersihan lingkungan agar lingkungan tetap sehat dan bersih,” kata Nemin, Selasa (13/5/25).
Ia mengungkapkan, dalam aturan yang ditetapkan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif atau sanksi sosial seperti membersihkan kembali sampah yang dibuang, bahkan menyapu area yang dikotori.
“Kalau tidak mau bayar denda, ya harus kerja sosial. Kita suruh angkat sampah yang dia buang. Ini demi kesadaran bersama,” tegasnya.
Nemin juga menyoroti kawasan perumahan klaster dan kontrakan sebagai area dengan pelanggaran terbanyak. Ia menjelaskan, banyak warga membuang sampah sembarangan saat berangkat kerja atau berbelanja.
“Nanti kita wajibkan tiap rumah atau kontrakan punya tempat sampah sementara. Sampah akan diangkut oleh petugas dari BUMDes Global Bangun Prestasi. Minimal sebulan delapan kali sampah diangkut dari tiap titik,” bilangnya.
Melalui Perdes ini, Pemerintah Desa Burangkeng berharap bisa menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (mil)