KARAWANG, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melanjutkan tahapan penataan kawasan Cikampek dengan menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik maupun penghuni bangunan yang berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Barang Milik Daerah/BMD), Rabu (8/7). Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur yang ditempuh sebelum pelaksanaan penertiban.
Sebelumnya, Satpol PP telah menyampaikan surat pemberitahuan pada Kamis (25/6), kemudian dilanjutkan dengan Surat Peringatan I pada Jumat (3/7). Penyampaian surat dilakukan secara bertahap sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pemberitahuan resmi kepada masyarakat yang terdampak penataan kawasan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan pada tahap SP II, surat disampaikan kepada 56 bangunan yang masih berada di lokasi penataan.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV 8 Juli 2026 Lengkap Sinopsis, Malam Ini Nonton Film Jason Statham dan Ryan ReynoldsSukses Cetak Atlet Berlabel Timnas, PB Putra Mandiri Gaungkan Pembinaan Lewat Kejuaraan Bulu Tangkis Se-Jabar
“Pada tahapan awal kami memberikan surat pemberitahuan kepada 69 bangunan. Selanjutnya, Surat Peringatan I diberikan kepada 63 bangunan, dan pada tahap Surat Peringatan II ini menjadi 56 bangunan,” ujarnya.
Menurut Tata, berkurangnya jumlah bangunan penerima surat menunjukkan bahwa sebagian pemilik telah melakukan pembongkaran atau pengosongan bangunan secara mandiri setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah.
Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.
“Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai SOP. Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan,” kata Tata.
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan penertiban kawasan Cikampek dapat dilaksanakan pada pertengahan Juli 2026. Sebelum pelaksanaan, seluruh proses sosialisasi dan penyampaian surat peringatan akan diselesaikan agar penataan berjalan tertib, terukur, dan kondusif.
Tata menambahkan, bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi kewenangan PT KAI dalam proses penyampaian surat peringatan. Sementara itu, Satpol PP hanya menangani bangunan yang berada di atas aset milik Pemerintah Daerah.
“Untuk bangunan yang berada di atas aset PT KAI, penyampaian surat dilakukan langsung oleh PT KAI sesuai kewenangannya. Satpol PP berfokus pada bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Daerah,” jelasnya.
