Gelombang PHK Menghantui Bekasi, Cek Daftar Perusahaan yang Merumahkan Ribuan Karyawan

PHK massl
Karyawan Sanken yang kena PHK massal karena pabrik tutup.
0 Komentar

KBEonline.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi wilayah Kabupaten Bekasi hingga awal Juni 2025. Data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat, ratusan pekerja dari berbagai sektor industri telah kehilangan pekerjaan sejak awal tahun.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, mengungkapkan bahwa PT Sanken telah menyampaikan rencana penutupan kepada Disnaker sejak awal tahun.

Perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan produksinya pada Juni 2025.

“Segala upaya sudah dilakukan oleh PT Sanken. Salah satunya, mereka berusaha mencari investor untuk menjual perusahaan, tetapi tidak berhasil.

Baca Juga:Ternyata Begini Cara Keji Cucu Bunuh Neneknya Sendiri yang Menghebohkan KlariMakna Mendalam Perayaan Lebaran Yatim Kemenag Karawang, Santuni dan Ajak Makan Bareng Anak Yatim dan Difabel

Maka diambil keputusan untuk menutup operasional,” ujar Nur Hidayah kepada Cikarang Ekspres.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penutupan pabrik tidak berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun ini.

“Kami tegaskan, penutupan Sanken, Yamaha, dan Tokai Kagu tidak ada kaitannya dengan kenaikan UMK yang naik 6,5 persen. Bahkan, perusahaan-perusahaan ini memberikan upah yang cukup baik dan memberikan kompensasi PHK yang lebih dari ketentuan normatif,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menambahkan bahwa sebagian besar PHK terjadi di sektor manufaktur, terutama industri elektronik dan otomotif yang mendominasi kawasan industri MM2100.

“Sektor yang paling terdampak adalah manufaktur, khususnya perusahaan yang mengalami efisiensi, relokasi, atau bahkan penutupan pabrik,” ujar Fuad.

PT Sanken Indonesia menjadi salah satu perusahaan dengan jumlah PHK terbesar.

Sebanyak 451 pekerja diputus hubungan kerjanya, terdiri dari 447 pekerja tetap (PKWTT) dan 4 pekerja kontrak (PKWT). Surat PHK dikeluarkan pada 8 April 2025, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga:Inilah Patricio Martin Matricardi, Bek Anyar Persib dari Argentina, Kokoh dengan Sundulan Maut  Ayo Berantas Nyamuk DBD dengan Ikan Cupang, Warga Sriamur Bekasi Ini Bagikan Ratusan Plastik ke Warga

Meski demikian, proses PHK berlangsung secara musyawarah. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyelenggarakan berbagai program pelatihan bagi pekerja terdampak, mulai dari wirausaha, digital marketing, pelatihan bahasa Jepang dasar, hingga pelatihan menjadi pengusaha bakso.

“Perusahaan juga membuat database pekerja sesuai keahlian dan merekomendasikannya kepada vendor, pelanggan, atau perusahaan sejenis,” ujar perwakilan manajemen Sanken.

Sebelumnya, PT Yamaha Musik Produk Asia juga menghentikan operasional pabriknya pada Maret 2025, berdampak pada sekitar 200 karyawan. Sementara itu, PT Tokai Kagu diketahui telah mem-PHK sekitar 180 pekerja akibat efisiensi usaha.

0 Komentar