Inspektorat Kabupaten Bekasi Panggil Semua Perangkat Daerah untuk Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemeriksaan

Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Bekasi Panggil Semua Perangkat Daerah untuk Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemeriksaan.
0 Komentar

KBEonline.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi akan menggelar kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan internal tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2025 di ruang rapat lantai II Kantor Inspektorat Daerah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:King Faisal Specialist Hospital & Research Centre Obati Penyakit Langka Setelah 22 TahunBeAT and Battle Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Honda BeAT di Bandung

Dalam surat resmi yang ditandatangani Plt. Inspektur Daerah, Subarnas, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah yang dijadwalkan wajib menghadirkan sekretaris perangkat daerah serta kasubag atau ketua tim keuangan dengan membawa bukti tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pemanggilan perangkat daerah dibagi dalam tiga hari. Pada Rabu (27/8/2025), giliran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta sejumlah kecamatan.

Keesokan harinya, Kamis (28/8/2025), jadwal diisi Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta beberapa perangkat daerah lainnya.

Sementara pada Jumat (29/8/2025), agenda ditutup dengan pemanggilan sejumlah kecamatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian.

Subarnas menegaskan, pemutakhiran data ini tindak lanjut pemeriksaan merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Langkah ini juga menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar