Jadwal Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satlantas Karawang

Satlantas
Loket perpanjangan SIM Satlantas Polres Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id- Inilah jadwal Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Karawang.

Unit Registrasi dan Identifikasi menggelar program “Polantas Menyapa” di kantor Satlantas Polres Karawang.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan pendekatan humanis dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:Ngopi Asik di Tengah Suasana Hijau? Coba Pinecoffee di Perumnas Karawang!Udah Kayak Mantan Banyak Berharap, Nasib Timnas Indonesia U-17 di 32 Besar Piala Dunia Ada Tangan Orang Lain!

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, bahwa “Polantas Menyapa” merupakan wujud komitmen petugas pelayanan publik.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM.

“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan dalam kinerja satuan pelayanan kami, menjadi terdepan melayani dengan ramah, humanis dan edukasi kepada pemohon SIM,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas Polres Karawang berupaya menyapa masyarakat dengan ramah, memberikan penjelasan tentang tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM secara transparan. Serta memberikan edukasi sebelum memulai pendaftaran atau tes praktik.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan tidak berkecil hati jika dinyatakan tidak lolos. Serta mendapatkan arahan untuk mengulang kembali pada waktu yang ditentukan.

Pelayanan SIM baru dan perpanjang pukul 08.00 – 11.00 WIB. Persyaratan pembuatan SIM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia1. Usia 17 Tahun untuk SIM A, C dan D.2. Usia 20 Tahun untuk SIM B1.3. Usia 21 Tahun untuk SIM B2.

“Pemohon melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi,” jelasnya.

Pemohon dapat melakukan Pendaftaran secara Online atau Offline melalui Satpas SIM, sebagai berikut :1. Pendataan pemohon2. Rekam foto, tanda tangan dan sidik jari3. Teori avist4. Peraktek Kendaraan atau simulator. (Apabila dinyatakan lulus, bisa dilanjutkan)5. Bayar Bank atau Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)6. Lanjut, penerbitan SIM.

Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Makan Seafood di Perumnas Karawang! Enak, Segar, dan Harga BersahabatMEMANG LAYAK DIBELI MANCHESTER CITY, Persib Bandung Klub Terbaik di Indonesia Penggendong Liga di Asia

“Kita berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM ataupun perpanjang SIM, dengan santun dan integritas,” ungkapnya.

Jajaran petugas Satpas Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, humanis, dan transparan kepada masyarakat.

Serta mengingatkan kembali tentang kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. (rie)

0 Komentar