KARAWANG, KBEONLINE.ID – Kebijakan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian nasional. Langkah reformasi birokrasi yang dilakukan Bupati Aep Syaepuloh tersebut dijadikan studi banding oleh kabupaten dari dua provinsi, yakni Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur dan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Rabu (31/12/2025).
Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat memimpin Pengukuhan, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Pelantikan 216 pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, Rabu (31/12/2025), yang digelar di Lapangan Karangpawitan.
Pelantikan ratusan pejabat tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan penataan birokrasi dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengantongi rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian: Merosot Tajam hingga Rp104.000 Per Gram, Berikut Ini RinciannyaKode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Desember 2025, Buruan Ambil Ribuan Gems hingga Pemain Langka Gratis
Dalam amanatnya, Bupati Aep menegaskan bahwa Karawang memilih jalur reformasi birokrasi, meski tidak populis. Menurutnya, penyesuaian SOTK dilakukan demi menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan izin untuk merampingkan dinas dan menyesuaikan SOTK. Ini mungkin tidak populer, tetapi ini adalah bukti bahwa pemerintah harus berani menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Aep.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan perampingan dilakukan sesuai regulasi dan melalui proses panjang, mulai dari koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga kementerian terkait. Hasilnya, struktur pemerintahan Karawang kini menjadi lebih ramping namun diharapkan lebih kuat dari sisi kinerja.
“Walaupun dinas dirampingkan, insyaallah kita akan kaya dengan kinerja. Inilah yang menjadikan Karawang sebagai kabupaten yang harus maju,” tegasnya.
Penyesuaian SOTK dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat kecamatan hingga organisasi perangkat daerah. Di tingkat kecamatan, jumlah seksi dikurangi dari lima menjadi tiga. Sementara di tingkat OPD, sejumlah dinas digabung, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perikanan yang dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selain itu, jumlah kepala bagian yang sebelumnya mencapai 11 orang kini dirampingkan menjadi sekitar delapan, termasuk penyesuaian pada jabatan kepala bidang dan struktur pengawasan.
