Optimis Target PAD, Bapenda Terjun Langsung Gali Pajak Hiburan dan Reklame

Bapenda Kabupaten Bekasi melakukan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di sejumlah kawasan komersial. (kbeonline.id)
0 Komentar

Monitoring dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, dengan fokus pada jumlah tiket yang terjual. Pasalnya, pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket.

“Kami melakukan monitoring langsung untuk melihat penjualan tiket dari dua konser tersebut. Karena pajak hiburan yang dikenakan sebesar 10 persen dari penjualan tiket, ini menjadi salah satu upaya kami dalam mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pembayaran pajak dari masing-masing penyelenggara konser. Bapenda juga terus menjalin komunikasi dengan pihak penyelenggara agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi.

Baca Juga:Jadwal dan Daftar Harga Tiket Polytron Indonesia Open 2026, Mulai Rp 40.0009 HP Infinix Terbaik 2026: Harga Terjangkau, Spek Gahar Cocok Buat Gaming dan Pemakaian Harian

“Untuk saat ini kami masih menunggu pembayaran dari masing-masing penyelenggara. Komunikasi berjalan baik dan kami terus melakukan koordinasi,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa objek pajak hiburan tidak hanya berasal dari konser, tetapi juga dari berbagai tempat rekreasi dan olahraga berbayar.

“Pajak hiburan ini bukan hanya konser, tapi juga tempat hiburan seperti Timezone, Kidzone, serta fasilitas olahraga berbayar seperti futsal,” tukasnya. (har)

0 Komentar