“Kami imbau masyarakat untuk mencari jalur alternatif. Karena kalau semua kendaraan menumpuk di satu titik, kapasitas jalan tidak akan mencukupi dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Adapun jam rawan kepadatan diperkirakan terjadi pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB serta sore hari pukul 16.00-18.00 WIB, bertepatan dengan jam berangkat dan pulang kerja.
Terkait kendaraan berat, khususnya truk tanah, Sugihartono menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi agar segera diterbitkan aturan pembatasan jam operasional.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV 16 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Thriller Malam Ini30+ Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 16 April 2026 Lengkap Syarat Klaim, Ada Pemain OVR Tinggi Gratis!
“Harusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya,” katanya.
Sementara itu, sebelum aturan resmi diterbitkan, kepolisian masih sebatas memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan besar untuk tidak melintas pada jam sibuk.
“Kami masih sebatas mengimbau. Karena kalau belum ada regulasi, kewenangan kami terbatas. Tapi tetap kami ingatkan agar tidak melintas saat jam padat,” tandasnya. (Iky)
